Visa E-9: Sektor Industri untuk Pekerja EPS
Apa itu visa E-9?
Visa E-9 (Non-professional Employment) adalah visa yang diberikan kepada pekerja yang masuk Korea melalui Employment Permit System setelah lulus EPS-TOPIK, menandatangani Kontrak Kerja Standar, dan menyelesaikan proses visa. Visa ini mengikat masa tinggal Anda pada pekerjaan di sektor yang diizinkan. Masa tinggal dasar 3 tahun, dapat diperpanjang 1 tahun 10 bulan bila pemberi kerja mengajukan re-employment — total yang umum disebut 4 tahun 10 bulan. Ingat juga syarat: total masa tinggal E-9/E-10 sebelumnya harus di bawah 5 tahun untuk boleh ikut EPS-TOPIK lagi (sumber: syarat resmi, dicek 2026-08-24).
Sektor yang diizinkan
Rekrutmen EPS diorganisasi per sektor. Sektor yang muncul dalam putaran resmi (dicek 2026-08-24):
- Manufaktur — sektor terbesar; putaran umum Indonesia 2026 membuka kuota 1.000 untuk manufaktur (sumber: kp2mi.go.id)
- Perikanan — penangkapan ikan dan budidaya; kuota Indonesia 2026 juga 1.000 untuk perikanan (sumber: kp2mi.go.id)
- Pertanian dan peternakan — ladang, rumah kaca, peternakan
- Konstruksi — proyek pembangunan
- Jasa (services) — daftar terbatas; Korea menjalankan program percontohan di bidang seperti restoran dan hotel
- Kehutanan — muncul sebagai kategori tersendiri di beberapa putaran 2026 (contoh: Nepal)
Daftar sektor yang diizinkan dan kuota tahunannya ditetapkan Komite Kebijakan Tenaga Kerja Asing pemerintah Korea dan berubah dari tahun ke tahun. Jangan berpegang pada daftar tetap mana pun, termasuk halaman ini — cek pengumuman resmi terbaru di eps.go.kr dan pengumuman putaran Anda di kp2mi.go.id.
Sektor dipilih saat mendaftar
Anda memilih satu sektor saat mendaftar EPS-TOPIK; putaran ujian, ujian keterampilan, dan pendaftaran roster mengikuti sektor itu. Pindah sektor biasanya berarti ikut ujian putaran baru. Beberapa sektor menambah syarat kesehatan — pengumuman Indonesia 2026 mensyaratkan bebas buta warna, HIV, TB, dan sifilis (sumber: kp2mi.go.id, dicek 2026-08-24).
Kondisi kerja
Pekerja E-9 dilindungi hukum ketenagakerjaan Korea: upah minimum, jam kerja resmi, dan asuransi kecelakaan kerja. Pindah tempat kerja di Korea hanya mungkin dalam kondisi yang diatur hukum dan disetujui melalui sistem EPS — satu lagi alasan untuk selalu berada di jalur resmi (sumber: eps.go.kr, dicek 2026-08-24).