Setelah Lulus EPS-TOPIK: Tahapan Resmi Sampai Bekerja di Korea
Fakta diperiksa: 2026-08-24
Penting: lulus baru gerbang pertama
Lulus EPS-TOPIK tidak berarti Anda sudah mendapat pekerjaan di Korea. Kelulusan hanya membuat Anda berhak mengikuti tahapan resmi berikutnya dalam Employment Permit System (EPS) / Program G to G. Semua tahapan di bawah dijalankan antar-pemerintah — HRD Korea dan KemenP2MI (dahulu BP2MI). Tidak ada orang atau perusahaan swasta yang dapat mengatur, mempercepat, atau menjamin satu pun tahapan ini.
Urutan resmi
Proses EPS yang dipublikasikan di eps.go.kr (dicek 2026-08-24) berjalan dalam urutan berikut:
- 1. Ujian bahasa Korea (EPS-TOPIK) — di negara yang memakai sistem poin, ada ujian keterampilan tahap kedua
- 2. Pendaftaran pencari kerja / roster: peserta lulus yang juga memenuhi pemeriksaan kesehatan dan dokumen didaftarkan ke daftar pencari kerja resmi yang dipakai pemberi kerja Korea (hasil EPS-TOPIK berlaku 2 tahun, dicek 2026-08-24)
- 3. Kontrak kerja: pemberi kerja Korea memilih pekerja dari roster melalui sistem EPS; jika terpilih, Anda menerima Kontrak Kerja Standar (Standard Labor Contract) yang mencantumkan upah, jam kerja, dan lokasi kerja — keputusan menandatangani ada di tangan Anda
- 4. Visa: setelah kontrak, terbit sertifikat konfirmasi penerbitan visa (CCVI), lalu Anda mengajukan visa E-9 sesuai prosedur yang diumumkan
- 5. Pelatihan pra-keberangkatan (preliminary education) di Indonesia: bahasa, budaya, keselamatan kerja — lalu berangkat ke Korea dengan jadwal yang diatur proses resmi
- 6. Pelatihan pasca-kedatangan (employment training) di Korea, kemudian penempatan di perusahaan
Arti masuk roster
Pemberi kerja memilih dari roster; pekerja tidak bisa memilih perusahaan tertentu, dan masuk roster tidak menjamin terpilih. Jika masa berlaku roster habis tanpa terpilih, Anda mungkin harus ujian lagi — ketentuannya ada di pengumuman resmi tiap putaran.
Lindungi diri Anda
- Bayar hanya biaya resmi yang tercantum dalam pengumuman pemerintah (biaya ujian, pemeriksaan kesehatan, visa, pelatihan, tiket)
- Siapa pun yang mengaku bisa "mengatur" pemberi kerja Korea dengan bayaran tambahan berada di luar sistem resmi — laporkan ke KemenP2MI
- Pantau status Anda hanya di kanal resmi: eps.go.kr, epstopik.hrdkorea.or.kr, kp2mi.go.id / siskop2mi.bp2mi.go.id (dicek 2026-08-24)